Komisi Kejaksaan Tunggu Pengakuan Maling

Komisi Kejaksaan Tunggu Pengakuan Maling
Komisi Kejaksaan Tunggu Pengakuan Maling
Kepala Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Edi Irsan Tarigan SH turut membantah jumlah kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah yang dialami Basuni. “Berdasarkan hasil perhitungan Pak Kajati (AK Basuni Masyarif) nilai nominalnya hanya Rp27 juta. Itu pun nilai yang segitu bukan uang semua tapi hanya beberapa perhiasan saja dan uang receh,” ujar Edi Irsan Tarigan.

Barang berupa perhiasan yang hilang tersebut lantas dirinci, terdiri dari bros emas seberat 12 gram, dua unit jam, cincin dan uang pecahan Rp20 ribu dan Rp10 ribu.

Menurut Kapolsekta Medan Baru AKP Donny Alexander Sik, berdasar hasil penyidikan, jumlah kerugian Rp30 juta ditambah satu unit jam tangan merk Taghauer. Perinciannya berupa uang pecahan Rp5 ribu senilai Rp10 juta, uang pecahan nominal Rp10 ribu sebesar Rp10 Juta dan pecahan Rp100 ribu sebesar Rp10 juta. “Sudah kita rinci semuanya,” ujarnya Donny. (sam/jpnn)


JAKARTA -- Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), Halius Hosen, mengaku kaget mendengar kabar rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News