Komisi Kejaksaan Tunggu Pengakuan Maling
Jumat, 26 Agustus 2011 – 02:22 WIB

Komisi Kejaksaan Tunggu Pengakuan Maling
Kepala Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Edi Irsan Tarigan SH turut membantah jumlah kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah yang dialami Basuni. “Berdasarkan hasil perhitungan Pak Kajati (AK Basuni Masyarif) nilai nominalnya hanya Rp27 juta. Itu pun nilai yang segitu bukan uang semua tapi hanya beberapa perhiasan saja dan uang receh,” ujar Edi Irsan Tarigan.
Barang berupa perhiasan yang hilang tersebut lantas dirinci, terdiri dari bros emas seberat 12 gram, dua unit jam, cincin dan uang pecahan Rp20 ribu dan Rp10 ribu.
Menurut Kapolsekta Medan Baru AKP Donny Alexander Sik, berdasar hasil penyidikan, jumlah kerugian Rp30 juta ditambah satu unit jam tangan merk Taghauer. Perinciannya berupa uang pecahan Rp5 ribu senilai Rp10 juta, uang pecahan nominal Rp10 ribu sebesar Rp10 Juta dan pecahan Rp100 ribu sebesar Rp10 juta. “Sudah kita rinci semuanya,” ujarnya Donny. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), Halius Hosen, mengaku kaget mendengar kabar rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia