Komisi Keuangan DPR Minta Semua Pihak Taati UU Penyiaran
Jumat, 15 Juli 2011 – 15:53 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi menegaskan, sudah seharusnya semua pihak menaati aturan UU Penyiaran. Pernyataan Achsanul Qosasi ini terkait dengan akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) selaku pemilik SCTV dan O Channel. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan izin terkait akuisisi kepemilikan saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK).
Menurut Achsanul, kepatuhan terhadap UU itu sebagai bentuk kepada kepatuhan hukum sehingga di masa depan tidak ada masalah lagi yang mengemuka. "Terkait akuisisi Indosiar, sebaiknya pihak-pihak yang berkaitan dengan hal tersebut mengikuti dan menyesuaikan dengan UU Penyiaran. Jangan sampai rencana akuisisi ini menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," kata Achsanul di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (15/7).
Baca Juga:
Politisi Partai Demokrat yang duduk di Komisi Keuangan DPR itu menambahkan, jika akuisisi Indosiar tetap dipaksakan dengan mengabaikan UU Penyiaran, maka persoalan hukum yang besar akan terjadi karena hal itu sama saja pengkhiatan terhadap konstitusi. Selain itu, imbuh dia, bukan tidak mungkin pelanggaran atas undang-undang berujung pada persoalan pidana.
Baca Juga: