Komisi Keuangan DPR Minta Semua Pihak Taati UU Penyiaran
Jumat, 15 Juli 2011 – 15:53 WIB
"Saya belum mengirim selembar surat pun ke mereka (PT EMTK), belum memutuskan apapun. Tak pernah saya mengeluarkan surat selembar pun untuk itu, tidak ada. Mana suratnya?" kata Tifatul Sembiring saat ditemui usai Sosialisasi Internet Sehat dan Aman se-Jabodetabek, di SDN Menteng 03 Pagi Jakarta Pusat, Kamis (14/7).
Baca Juga:
Oleh karena itu, dia mengaku heran dengan pandangan pihak-pihak tertentu terhadap dirinya dalam persoalan akuisisi Indosiar ini. "Kita belum mengeluarkan apa-apa. Makanya Jaka Sembung naik ojek itu, saya yang bersalah harus dihukum. Mengeluarkan izin juga belum, mengeluarkan apa juga belum," ujarnya heran.
Tifatul menambahkan, dalam akuisi Indosiar ini, dirinya belum mengeluarkan pandangan hukum. "Yang ada surat dari Pak Nuh, menteri yang lama dulu tahun 2009, mengatakan bahwa akuisisi dalam artian atau merger antara dua holding itu tidak tersentuh oleh UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran," jelasnya.
Dikatakan Achsanul Qosasi, dengan tidak adanya izin dari Kementerian Kominfo, maka demi kepastian hukum tidak ada alasan bagi Bapepam-LK untuk meneruskan proses akuisisi tersebut. "Kecuali kalau Bapepam-LK sengaja menyiasati UU Penyiaran dengan mengatakan bahwa selama ini tidak ada keberatan dari Kementerian Kominfo," pungkasnya.