Komisi Ombudsman Kurang Optimal

Komisi Ombudsman Kurang Optimal
Komisi Ombudsman Kurang Optimal
JAKARTA – Komisi Ombudsman sebenarnya punya peran strategis. Sayangnya, selama ini peran dan kewenangan komisi ini baru sebatas tataran klarifikasi dan menerima pengaduan dari masyarakat.

jpnn.com - “Selama ini kewenangan Komisi Ombudsman bersifat pasif. Inilah salah satu kelemahan komisi ini,” kata anggota Komisi III DPR RI Ma'mur Hasanuddin saat raker dengan Menteri Hukum dan HAM di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/9).

Sesuai dengan Kepres No. 44/2000, Komisi Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi, monitoring atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai penyelenggaraan negara khususnya pelaksanaan oleh aparatur pemerintah termasuk lembaga peradilan terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Jika semua eleman masyarakat bekerja sama dengan Komisi Ombudsman, maka pelayanan oleh aparatur pemerintah terhadap masyarakat akan semakin lebih baik. “Karena Komisi Ombudsman akan menindaklanjuti laporan masyarakat itu kepada instansi pemerintah terkait. Mana instansi pemerintah yang tidak mau memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, akan diusut oleh Komisi Ombudsman. Dengan begitu kan kualitas pelayanan akan menjadi lebih baik,” katanya lagi.

Ma'mur menyadari, meski Komisi Ombudsman didirikan dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara serta untuk menjamin perlindungan atas hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan umum, keadilan dan kesejahteraan secara lebih baik, namun hal tersebut belum dapat berjalan secara efektif. “Hal ini juga terjadi karena dasar hukum dan kewenangan yang dimiliki masih belum memadai. Oleh sebab itu, sesuai dengan amanat Kepres, maka sebaiknya dasar hukum dan wewenang Komisi Ombudsman perlu ditingkatkan dalam bentuk undang-undang,” jelasnya.(eyd)

JAKARTA – Komisi Ombudsman sebenarnya punya peran strategis. Sayangnya, selama ini peran dan kewenangan komisi ini baru sebatas tataran klarifikasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News