Komisi Perhubungan DPR Panggil KPPU
Bahas Putusan Kartel Fuel Surcharge
Rabu, 19 Mei 2010 – 01:13 WIB
JAKARTA - Komisi V DPR RI yang membidangi masalah perhubungan memanggil Komisi Pengawas Perasingan Usaha (KPPU), terkait putusan tentang fuel surcharge. Rencananya, KPPU akan memenuhi panggilan DPR, hari ini. Menurut Junaidi, KPPU sebagai komisi negara berdasar pasal 35 huruf g UU No.5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, bertugas memberikan laporan berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan DPR.
Juru bicara KPPU, Ahmad Junaidi membenarkan soal panggilan DPR itu. “Komisi V mengundang rapat dengar pendapat dengan KPPU terkait putusan fuel surcharge. KPPU akan memenuhi undangan itu,” kata Junaidi, Selasa (18/5).
Baca Juga:
Dia menjelaskan, Komisi V telah berkirim surat dengan nomor PW.01/3724?DPR-RI/V/2010 tertanggal 18 Mei 2010. “Kami akan membicarakan putusan KPPU atas sembilan maskapai dalam perkara kartel extra fuel surcharge sejak 2006 hingga 2009,” bebernya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi V DPR RI yang membidangi masalah perhubungan memanggil Komisi Pengawas Perasingan Usaha (KPPU), terkait putusan tentang fuel surcharge.
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Makan Bergizi Gratis Bikin Warganet Nostalgia Momen Pembagian Susu di Sekolah