Komisi Perhubungan DPR Panggil KPPU

Bahas Putusan Kartel Fuel Surcharge

Komisi Perhubungan DPR Panggil KPPU
Komisi Perhubungan DPR Panggil KPPU
“KPPU akan menjelaskan tentang fakta, analisis, dan diktum putusan perkara No.25/KPPU-I/2009 yang telah dibacakan pada 4 Mei 2010. Putusan tersebut sekaligus menjadi kesimpulan yuridis yang menandai bahwa proses pemeriksaan dan pembuktian secara due process of law oleh KPPU telah selesai. Bila terdapat ketidaksepakatan Terlapor terkait substansi putusan dapat diajukan keberatan di PN (vide pasal 44 (2) UU NO.5/1999),” terang Junaidi.

Dalam pertemuan dengan wakil rakyat itu, lanjut Junaidi, pihaknya akan menjelaskan bahwa vonis yang sudah dibacakan terkait dengan perilaku kesepakatan penerapan extra/excessive fuel surcharge oleh beberapa maskapai, bukan eksistensi kebijakan fuel surcharge sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri.

“Putusan KPPU tidak terkait dengan pengujian atas kewenangan administratif pemerintah, namun terkait dengan perilaku usaha yang memang dilarang dalam pasal 5 UU NO.5/1999. Dengan demikian, putusan KPPU pada dasarnya adalah produk hukum sebagai hasil pelaksanaan tugas dan kewenangan KPPU berdasar undang-undang,” terangnya.(gus/jpnn)

JAKARTA - Komisi V DPR RI yang membidangi masalah perhubungan memanggil Komisi Pengawas Perasingan Usaha (KPPU), terkait putusan tentang fuel surcharge.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News