Komisi PK Putuskan AKBP Brotoseno Disanksi PTDH
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Peninjauan Kembali (PK) telah memutuskan AKBP Raden Brotoseno disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Kebagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan keputusan itu berdasar hasil sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEPK) pada Jumat (8/7).
"Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PIT/72/XI/20, tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanski administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Nurul di Mabes Polri.
Adapun nomor putusan KKEPK tersebut adalah PUT/KKEPK/I/VII/tahun 2022.
"Menindaklanjuti hasil KKEPK putusan tersebut maka sekretariat KKEPK akan mengirimkan putusan KKEPK ke SDM untuk ditindaklnjuti dengan menerbitkan KEP PTDH," ujar Nurul.
Kendati demikian, dia melanjutkan keputusan PTDH belum diterbitkan.
"Jadi, saat ini untuk keputusan PTDH-nya belum ada," tutur Nurul.
Komisi PK yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono itu disahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (29/6).
Komisi PK telah memutuskan AKBP Raden Brotoseno diberikan sanksi PTDH sebagai anggota Polri
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT