Komisi PK Putuskan AKBP Brotoseno Disanksi PTDH

Komisi PK Putuskan AKBP Brotoseno Disanksi PTDH
Kebagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat memberi keterangan di Mabes Polri, Kamis (14/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Sejak dibentuk Komisi PK pada 29 Juni kemarin diberikan waktu 14 Hari. Setelah itu, maka Komisi PK harus menyampaikan hasil pemeriksaan," kata Ramadhan di The Tribrata Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7). (cr3/jpnn)


Komisi PK telah memutuskan AKBP Raden Brotoseno diberikan sanksi PTDH sebagai anggota Polri


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News