Komisi V Bela Airline, KPPU Diminta Tinjau Sanksi
Rabu, 19 Mei 2010 – 14:04 WIB

Komisi V Bela Airline, KPPU Diminta Tinjau Sanksi
JAKARTA- Komisi V DPR RI mendesak KPPU meninjau kembali sanksi yang diberikan pada sembilan maskapai penerbangan domestik terkait pemberlakuan fuel surcharge. Desakan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi V, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti, dan Ketua KPPU Trisna Sumardi di Gedung Senayan, Rabu (19/5). Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti mengakui, pemerintah bersama INACA telah menetapkan tarif penerbangan berdasarkan sistem atas bawah. Namun kemudian oleh KPPU diminta tidak menggunakan tarif bawah.
"Harusnya KPPU membina perusahaan penerbangan kita, bukannya malah menekan dan menyusahkan," kata Evita Bulo, anggota Komisi V dari Fraksi Partai Demokrat.
Baca Juga:
Desakan serupa diungkapkan Sadarestuwati. Kader PDI Perjuangan ini menilai, keputusan KPPU harus ditinjau lagi. Pemberlakuan fuel surcharge atas kebijakan pemerintah, sangat aneh kalau akhirnya maskapai penerbangan yang dikenai sanksi.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi V DPR RI mendesak KPPU meninjau kembali sanksi yang diberikan pada sembilan maskapai penerbangan domestik terkait pemberlakuan fuel
BERITA TERKAIT
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital