Komisi V Bela Airline, KPPU Diminta Tinjau Sanksi
Rabu, 19 Mei 2010 – 14:04 WIB
![Komisi V Bela Airline, KPPU Diminta Tinjau Sanksi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Komisi V Bela Airline, KPPU Diminta Tinjau Sanksi
JAKARTA- Komisi V DPR RI mendesak KPPU meninjau kembali sanksi yang diberikan pada sembilan maskapai penerbangan domestik terkait pemberlakuan fuel surcharge. Desakan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi V, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti, dan Ketua KPPU Trisna Sumardi di Gedung Senayan, Rabu (19/5). Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti mengakui, pemerintah bersama INACA telah menetapkan tarif penerbangan berdasarkan sistem atas bawah. Namun kemudian oleh KPPU diminta tidak menggunakan tarif bawah.
"Harusnya KPPU membina perusahaan penerbangan kita, bukannya malah menekan dan menyusahkan," kata Evita Bulo, anggota Komisi V dari Fraksi Partai Demokrat.
Baca Juga:
Desakan serupa diungkapkan Sadarestuwati. Kader PDI Perjuangan ini menilai, keputusan KPPU harus ditinjau lagi. Pemberlakuan fuel surcharge atas kebijakan pemerintah, sangat aneh kalau akhirnya maskapai penerbangan yang dikenai sanksi.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi V DPR RI mendesak KPPU meninjau kembali sanksi yang diberikan pada sembilan maskapai penerbangan domestik terkait pemberlakuan fuel
BERITA TERKAIT
- Shandy Purnamasari Bawa 100 Orang Jalan-Jalan ke Spanyol
- Hadir di Sharing Series IDSurvey, Wamen BUMN Sampaikan Hal Penting ini
- Umroh.in dan Maghfirah Travel Berkolaborasi Menawarkan Program Umrah Cerdas
- Kara dan Tetra Pak Perkuat Dukungan bagi Pedagang Keliling di Yogyakarta
- Kasus eFishery Jadi Alarm, IPO Bisa Jadi Solusi Tata Kelola yang Baik
- Komisi XII DPR Puji Langkah Strategis Pertamina untuk Capai Target di 2025