Komisi V Bela Airline, KPPU Diminta Tinjau Sanksi
Rabu, 19 Mei 2010 – 14:04 WIB
JAKARTA- Komisi V DPR RI mendesak KPPU meninjau kembali sanksi yang diberikan pada sembilan maskapai penerbangan domestik terkait pemberlakuan fuel surcharge. Desakan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi V, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti, dan Ketua KPPU Trisna Sumardi di Gedung Senayan, Rabu (19/5). Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti mengakui, pemerintah bersama INACA telah menetapkan tarif penerbangan berdasarkan sistem atas bawah. Namun kemudian oleh KPPU diminta tidak menggunakan tarif bawah.
"Harusnya KPPU membina perusahaan penerbangan kita, bukannya malah menekan dan menyusahkan," kata Evita Bulo, anggota Komisi V dari Fraksi Partai Demokrat.
Baca Juga:
Desakan serupa diungkapkan Sadarestuwati. Kader PDI Perjuangan ini menilai, keputusan KPPU harus ditinjau lagi. Pemberlakuan fuel surcharge atas kebijakan pemerintah, sangat aneh kalau akhirnya maskapai penerbangan yang dikenai sanksi.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi V DPR RI mendesak KPPU meninjau kembali sanksi yang diberikan pada sembilan maskapai penerbangan domestik terkait pemberlakuan fuel
BERITA TERKAIT
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri