Komisi V Bela Airline, KPPU Diminta Tinjau Sanksi
Rabu, 19 Mei 2010 – 14:04 WIB
"Dari situlah tarif penerbangan diserahkan ke maskapai penerbangan masing-masing. Pemerintah hanya menetapkan tarif atas. Maskapai yang menghitung berapa harga tiket yang layak dan sudah termasuk fuel surchargenya," ucapnya.
Baca Juga:
Menyangkut masalah sanksi, Herry pun mengaku tidak bisa mencampuri urusan KPPU. "Tugas KPPU kan diatur dalam UU, jadi kami tidak bisa masuk ke dalam internal KPPU," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPPU Trisna Sumardi menegaskan bahwa keputusan KPPU sudah final. Apalagi sanksi berupa denda dan ganti rugi merupakan hasil fuel surcharge yang diperoleh dari masyarakat.
"Fuel surcharge itukan untuk membayar selisih harga avtur yang melonjak. Ketika avtur turun dan itu tetap diberlakukan, wajar KPPU minta dikembalikan. Karena ternyata fuel surcharge itu dijadikan sumber pendapatan oleh airlines," tuturnya. (esy/jpnn)
JAKARTA- Komisi V DPR RI mendesak KPPU meninjau kembali sanksi yang diberikan pada sembilan maskapai penerbangan domestik terkait pemberlakuan fuel
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa