Komisi V Bela Airline, KPPU Diminta Tinjau Sanksi
Rabu, 19 Mei 2010 – 14:04 WIB

Komisi V Bela Airline, KPPU Diminta Tinjau Sanksi
"Dari situlah tarif penerbangan diserahkan ke maskapai penerbangan masing-masing. Pemerintah hanya menetapkan tarif atas. Maskapai yang menghitung berapa harga tiket yang layak dan sudah termasuk fuel surchargenya," ucapnya.
Baca Juga:
Menyangkut masalah sanksi, Herry pun mengaku tidak bisa mencampuri urusan KPPU. "Tugas KPPU kan diatur dalam UU, jadi kami tidak bisa masuk ke dalam internal KPPU," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPPU Trisna Sumardi menegaskan bahwa keputusan KPPU sudah final. Apalagi sanksi berupa denda dan ganti rugi merupakan hasil fuel surcharge yang diperoleh dari masyarakat.
"Fuel surcharge itukan untuk membayar selisih harga avtur yang melonjak. Ketika avtur turun dan itu tetap diberlakukan, wajar KPPU minta dikembalikan. Karena ternyata fuel surcharge itu dijadikan sumber pendapatan oleh airlines," tuturnya. (esy/jpnn)
JAKARTA- Komisi V DPR RI mendesak KPPU meninjau kembali sanksi yang diberikan pada sembilan maskapai penerbangan domestik terkait pemberlakuan fuel
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang