Komisi V DPR: Langkah Kemendes Pecat Pendamping Desa karena Maju Caleg Tidak Berdasar

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal meminta pendamping desa untuk mengundurkan diri karena maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) mengundang sorotan banyak kalangan.
Langkah tersebut dinilai bersifat politis dan tidak mempunyai dasar hukum jelas.
“Kami menilai langkah Kementerian Desa meminta para pendamping desa yang maju menjadi caleg pada Pemilu 2024 untuk mengundurkan diri tidak berdasar dan terkesan bernuansa politis. Langkah ini menurut kami hanya memicu kegaduhan di tengah usaha keras Presiden Prabowo mewujudkan berbagai program prioritasnya,” ujar Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB Syafiuddin Asmoro, Rabu (26/2/2025).
Syafiuddin menjelaskan rujukan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ke UU Nomor 23/2017 tengang Pemilu Pasal 240 huruf K sebagai dasar untuk meminta pendamping desa mundur gara-gara maju sebagai Caleg tidak berdasar.
Dalam ketentuan tersebut memang disebutkan syarat khusus bagi para Caleg di mana jika mereka adalah kepala daerah, TNI, Polri, pegawai kementerian/lembaga, maupun karyawan BUMN harus mengundurkan diri.
“Tetapi pendamping desa ini bukan karyawan Kemendes PDT. Mereka ini adalah tenaga profesional yang dikontrak untuk kurun waktu tertentu. Dengan demikian tidak masuk klasifikasi yang harus mengundurkan diri,” ujarnya.
Persoalan tafsir persyaratan caleg dari unsur pendamping desa, kata Syafiuddin pernah menjadi polemik jelang Pemilu 2024.
Pada saat itu KPU melalui surat bernomor 740/PL.01.4-SD/ 05/23 menegaskan jika tenaga profesional pendamping desa boleh mengikuti proses pencalegan tanpa harus mengundurkan diri karena bukan merupakan karyawan atau pegawai dari Kemendesa PDT.
Langkah Kementerian Desa meminta para pendamping desa yang maju menjadi caleg pada Pemilu 2024 untuk mengundurkan diri tidak berdasar.
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum