Komisi V DPR Minta Pemerintah Memperpanjang Runway Bandara Supadio
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie meminta pemerintah menambah panjang landasan pacu atau runway Bandar Udara (Bandara) Internasional Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
“Landasan pacu untuk embarkasi haji menjadi prioritas perjuangan kami di Komisi V DPR," katanya, Selasa (26/11).
Menurut Syarif, saat ini perpanjangan landasan pacu itu tengah berproses dari sebelumnya 2250 meter menjadi 2600 meter. Dia berharap pada 2020 tahapan tersebut sudah selesai. Untuk selanjutnya dia akan terus memperjuangkan panjang landasan pacu menjadi 3000 meter.
"Sehingga bisa menjadi embarkasi haji, dan mampu didarati pesawat berbadan lebar," ujarnya.
Komisi V DPR, lanjut Syarif, bakal memperjuangkan perluasan dan perpanjangan landasan tersebut.
Menurut dia, hal ini juga menyambut kebijakan Gubernur Kalbar Sutarmidji yang sebelumnya sudah menghibahkan tanah untuk perluasan Asrama Haji. "Asrama Haji bisa dibangun lebih besar sebagai persiapan lokasi embarkasi haji," jelasnya.
Dia mengatakan volume jemaah haji cukup meningkat terlebih lagi kalau Kalimantan Tengah nanti belum siap maka embarkasi haji bisa berada di Kalbar.
Ketua DPP Partai Nasdem wilayah Kalimantan itu menuturkan selain persiapan embarkasi haji, perpanjangan landasan pacu juga sekaligus perkembangan bandara lima hingga 10 tahun ke depan.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie meminta pemerintah menambah panjang landasan pacu atau runway Bandara Internasional Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?