Komisi V DPR-RI Setujui Draft RUU Sumber Daya Air untuk Gantikan UU No.7 tahun 2004
Senin, 26 Agustus 2019 – 16:00 WIB
Rancangan Undang-Undang ini, menjadi sebuah rancangan undang-undang yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia, terkait kepastian terhadap penggunaan SDA setelah kekosongan hukum tentang penggunaan dan pemanfaatan SDA pasca digugurkannya UU No. 7 tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi.
Diharapkan dimasa mendatang Undang-Undang SDA ini dapat menjalankan amanat Pasal 33 dari UUD Negara Republik Indonesia, dan melahirkan outcome sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. (adv/jpnn)
Persetujuan Draft RUU Sumber Daya Air dilaporkan oleh Panja kepada Komisi V DPR RI pada Rapat Kerja Forum Pengambilan Keputusan Tingkat I
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- KLHK Raih Penghargaan Peringkat Pertama Green Eurasia 2024 Atas Komitmen Dalam Pengendalian Perubahan Iklim
- Aksi Nyata Restorasi Alam dan Edukasi Lingkungan Melalui Pembangunan Ekoriparian di UMRI dan UNILAK
- Menteri Siti Nurbaya Ajak Para Duta Besar Negara Sahabat Bersepeda di Akhir Pekan
- Menteri Siti Sebut RI - Jepang Bekerja Sama Atasi Perubahan Iklim
- Perlu Kerja Sama Banyak Pihak untuk Pembangunan Lingkungan