Komisi V DPR Wacanakan Pembatasan Ruang Gerak Sepeda Motor di Jalan Raya
Minggu, 23 Februari 2020 – 17:50 WIB
“Tidak adanya roda dua pun akan menyulitkan masyarakat luas. Di tempat-tempat seperti Jakarta, mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umumnya sudah baik seperti adanya MRT dan lain-lain. Tetapi, di daerah-daerah lain itu mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir. Tetapi, area dimana kendaraan roda dua bisa melintas mungkin itu yang bisa kita atur,” tuntas Nurhayati.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi V DPR RI juga berencana untuk tidak menetapkan sepeda motor menjadi alat transportasi umum, terkait aspek keselamatan berkendara di jalan raya. (mg8/jpnn)
Bagian dari upaya menanggulangi kemacetan lalu lintas, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa, mewacanakan mengatur jumlah sepeda motor di jalan raya nasional.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Raker dengan Komisi V DPR, Menteri Iftitah Sulaiman Paparkan Arah Kebijakan Kementrans
- Pj Bupati Sumedang Siap Dukung Upaya Komisi V DPR Optimalkan Kinerja UPPKB Tomo
- Irwan Fecho Menilai Pernyataan Prabowo Bentuk Dukungan pada Pembangunan Infrastruktur yang Tangguh
- Irwan Demokrat Minta Kemenhub Awasi Kelaikan Bus Pariwisata
- Menhub Budi Bakal Tindak Tegas Maskapai yang Tidak Menaati Tarif Batas Atas
- Komisi V DPR Minta Kemenhub Segera Perbaiki Eskalator di Stasiun Bekasi