Komisi V DPR Wacanakan Pembatasan Ruang Gerak Sepeda Motor di Jalan Raya
Minggu, 23 Februari 2020 – 17:50 WIB

Ilustrasi kemacetan di jalan raya. Foto : Natalia Laurens/JPNN
“Tidak adanya roda dua pun akan menyulitkan masyarakat luas. Di tempat-tempat seperti Jakarta, mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umumnya sudah baik seperti adanya MRT dan lain-lain. Tetapi, di daerah-daerah lain itu mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir. Tetapi, area dimana kendaraan roda dua bisa melintas mungkin itu yang bisa kita atur,” tuntas Nurhayati.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi V DPR RI juga berencana untuk tidak menetapkan sepeda motor menjadi alat transportasi umum, terkait aspek keselamatan berkendara di jalan raya. (mg8/jpnn)
Bagian dari upaya menanggulangi kemacetan lalu lintas, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa, mewacanakan mengatur jumlah sepeda motor di jalan raya nasional.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike
- Komisi V DPR: Langkah Kemendes Pecat Pendamping Desa karena Maju Caleg Tidak Berdasar
- Mentrans Iftitah Tetap Optimistis Kembangkan Kawasan Transmigrasi di Tengah Efisiensi
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Rapat di DPR, Mendes Yandri Ungkap Belanja Masalah & Bentuk Tim Pengawasan Dana Desa