Komisi V Minta Kemenhub Beri Stimulus Maskapai Penerbangan
Menanggapi hal itu Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pemerintah belum bisa memberikan skema insentif yang tepat.
Sejauh ini, Kemenhub hanya memberikan stimulus untuk penumpang, di antaranya melalui pembebasan tarif Passenger Service Charge (PSC) dalam komponen Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang telah berakhir pada Desember 2020.
"Setidaknya secara tak langsung hingga masa berlakunya pada akhir 2020, jumlah penumpang ikut mengalami kenaikan," katanya.
Dia menyebut, melalui tingkat keterisian penumpang atau load factor bisa dipertahankan lewat tarif yang lebih murah. Masyarakat bisa terstimulasi untuk menggunakan transportasi udara.
"Alhasil, secara otomatis maskapai mendapatkan pendapatan dan kinerja keuangan yang lebih baik," paparnya.(antara/jpnn)
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan stimulus untuk membantu maskapai agar tetap bisa menjalankan aktivitasnya.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- Senada dengan Kemenaker, DPR Tak Ingin Terjadi Gelombang PHK di PT Sritex
- Rahayu Saraswati Bakal Lapor Prabowo Jika Nasib Ipda Rudy Soik Tak Jelas di Polri
- Saleh Daulay: Awal Kepemimpinan Prabowo Dibuka dengan Harapan, Banyak yang Mendoakan