Komisi V Minta KNKT Usut Tabrakan KRL di Stasiun Juanda
Kamis, 24 September 2015 – 01:29 WIB
Sedangkan bagi awak sarana perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api yang tidak mematuhi perintah petugas pengatur perjalanan kereta api, sinyal, atau tanda sehingga mengakibatkan kecelakaan kereta api, sebagaimana diatur dalam pasal 206 UU tersebut dapat dikenakan sanksi pidana selama satu tahun penjara jika kecelakaan tersebut menyebabkan kerugian bagi harta benda. (fat/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi V DPR menyesalkan terjadinya musibah tabrakan dua kereta commuter line di Stasiun Juanda yang menyebabkan puluhan penumpang luka-luka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra