Komisi V Minta KNKT Usut Tabrakan KRL di Stasiun Juanda
Kamis, 24 September 2015 – 01:29 WIB

Suasana di stasiun Juanda, Jakarta Pusat, usai tabrakan kereta, Rabu (23/9). Foto: Dok. JPNN.com.
Sedangkan bagi awak sarana perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api yang tidak mematuhi perintah petugas pengatur perjalanan kereta api, sinyal, atau tanda sehingga mengakibatkan kecelakaan kereta api, sebagaimana diatur dalam pasal 206 UU tersebut dapat dikenakan sanksi pidana selama satu tahun penjara jika kecelakaan tersebut menyebabkan kerugian bagi harta benda. (fat/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi V DPR menyesalkan terjadinya musibah tabrakan dua kereta commuter line di Stasiun Juanda yang menyebabkan puluhan penumpang luka-luka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok