Komisi V Sepakat Revisi Regulasi Transportasi Online
Kamis, 30 Maret 2017 – 10:29 WIB

Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi Partai Demokrat Michael Wattimena (kiri) usai rapat dengar pendapat dengan pemerintah melalui Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR. FOTO: Komisi V DPR
“Kita tunggu bagaimana langkah pemerintah dalam memberikan terobosan baru untuk transportasi online roda dua, tentunya menjawab kebutuhan tersebut maka alternative yg telah disepakati adalah revisi terbatas UU 22 thn 2009 tentang lalu Lintas Dan angkutan jalan itulah jalan keluar yang terbaik,” kata Michael.(*/jpnn)
Ada beberapa poin perihal hasil rapat dengar pendapat umum dengan Asosiasi Driver Online (ADO) dengan pihak Kementerian Perhubungan dan Komisi V
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike
- Komisi V DPR: Langkah Kemendes Pecat Pendamping Desa karena Maju Caleg Tidak Berdasar
- Mentrans Iftitah Tetap Optimistis Kembangkan Kawasan Transmigrasi di Tengah Efisiensi
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Rapat di DPR, Mendes Yandri Ungkap Belanja Masalah & Bentuk Tim Pengawasan Dana Desa