Komisi V Soroti SDM Kementerian Perhubungan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Anton Sihombing mengatakan, program nawacita Jokowi sebagian besar bertumpu di Kementerian Perhubungan.
Karena itu, dia menegaskan, perlu menempatkan sumber daya manusia (SDM) yang capable, profesional dan memiliki integritas di kementerian yang dipimpin Menteri Budi Karya Sumadi ini.
Menurut Anton, Kemenhub harus berani mengambil langkah-langkah konkrit yang membesarkan pelayaran dan kemaritiman Indonesia. Tanpa terobosan, ujar dia, program menjadikan Indonesia menjadi poros maritim dunia sebagaimana nawacita Presiden Joko Widodo hanya angan-angan.
Dia menyatakan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono, hanyalah sebagian kecil persoalan di kementerian. Untuk itu, persoalan-persoalan yang ada harus dituntaskan.
"Saya kira apa yang terjadi di Ditjen Perhubungan Laut beberapa waktu lalu hanya bagian kecil dari sejumlah kasus di kementerian itu," kata Anton dalam rapat dengar pendapat dengan Kemenhub di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/8).
Anton juga menyoroti sistem pendidikan maritim yang dikelola Kemenhub. Menurut dia, Badan Pengelola SDM Kemenhub jauh tertinggal dibanding negara lainnya.
Perusahaan pelayaran juga sudah jauh tertinggal dibanding Jerman dan bahkan Vietnam. Saat ini negara yang sedang leading pengembangan maritim adalah Korea.
Anton mengatakan, untuk meningkatkan kekuatan di poros maritim, Indonesia memerlukan sosok-sosok yang profesional untuk ditempatkan menempati jabatan strategis.
Kali ini giliran Kementerian Perhubungan yang kembali menjadi sorotan. Menhub dinilai tidak suka menempatkan orang-orang yang berpendidikan laut jadi pejabat.
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project