Komisi V Tolak Penghapusan Ongkos Pesawat Murah

Komisi V Tolak Penghapusan Ongkos Pesawat Murah
Ilustrasi. FOTO: JAWA POS

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana secara tegas menyatakan menolak kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang akan menghapus ongkos pesawat murah atau LCC (Low Cost Carreer).

Menurut Yudi, LCC dilindungi oleh undang-undang, sehingga kalau dihapuskan akan membuka terjadinya kartel dunia penerbangan.

"Gak (setuju dihapus). LCC dilindungi Undang-undang. Kalau dihapuskan akan mengundang sistem kartel dalam dunia penerbangan kita," kata Yudi di gedung DPR Jakarta, Senin (12/1).

Ditegaskan Yudi, kalau Jonan mau memaksakan penghapusan LCC melalui Peraturan Menteri, maka DPR akan membatalkannya, karena Permen tersebut berada di bawah UU.

Karena itu semua persoalan yang terkait langsung dengan AirAsia dan kebijakan Menhub setelahnya akan dibahas secara mendalam di komisi V. Terkait LCC ini DPR juga akan mengundang organisasi penerbangan yang berkepentingan soal LCC.

"Kita ingin menyegerakan pembahasan masalah ini karena isunya sedang jadi perhatian masyarakat. Publik harus tahu perkembangannya seperti apa," tandas politikus PKS ini. (fat/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana secara tegas menyatakan menolak kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang akan menghapus ongkos


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News