Komisi VI Desak Menteri BUMN Kocok Ulang Komisaris PTSP
Kamis, 28 Juli 2011 – 12:47 WIB

Komisi VI Desak Menteri BUMN Kocok Ulang Komisaris PTSP
JAKARTA - Komisi VI DPR RI mendesak Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar untuk meninjau ulang komposisi Dewan Komisaris PT Semen Padang (PTSP). Hal tersebut setidaknya sebagaimana dikatakan oleh anggota Komisi VI DPR RI, Lukman Edy, usai melakukan kunjungan kerja (kunker) ke PTSP yang berlangsung pada 23-27 Juli 2011 ini. Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno menyebutkan, dengan adanya dugaan KKN dalam penunjukan Dewan Komisaris PTSP tersebut, maka BUMN bisa disebut sudah berubah nama. "BUMN itu tak lagi berarti Badan Usaha Milik Negara, tapi Badan Usaha Milik Nenek-moyang," katanya.
"(Keberadaan) Dewan Komisaris PT Semen Padang yang baru saja diangkat awal Juni lalu, dirasa sarat dengan praktek kolusi dan nepotisme, dan pengangkatan tersebut ditentang oleh masyarakat setempat," tegas Lukman Edy, saat dihubungi, Kamis (28/7). Ia melanjutkan, oleh karena itu Komisi VI akan mengingatkan pemerintah, dalam hal ini Menteri BUMN, untuk memproses ulang komposisi Komisaris PTSP tersebut.
Pandangan serupa juga dikatakan oleh anggota Komisi VI lainnya, Iskandar D Syaichu dari Fraksi PPP. Menurut dia, pengangkatan Dewan Komisaris PTSP itu jelas menunjukkan adanya kepentingan kelompok tertentu. "Komisi VI DPR RI akan meminta klarifikasi kepada Menteri BUMN. Bagaimana sih rekrutmen Komisaris di PTSP? Karena sebagian nama dari Dewan Komisaris saat ini tidak menunjukkan kapasitas dan kapabilitas. Yang terlihat, ada kepentingan kelompok dan partai tertentu," kata Iskandar.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi VI DPR RI mendesak Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar untuk meninjau ulang komposisi Dewan Komisaris PT Semen
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum