Komisi IV DPR Berjanji Bela Korban Limbah Tailing Freeport
jpnn.com, JAKARTA - Komisi IV DPR sepakat untuk melakukan advokasi atas dampak kegiatan pembuangan limbah tailing oleh PT Freeport Indonesia (PTFI).
Upaya advokasi ini dilakukan setelah DPR menerima pengaduan dari DPRD Provinsi Papua dan wakil masyarakat Mimika yang telah dirugikan dari kegiatan pembuangan limbah tailing PTFI ini.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi menuturkan, ada dua upaya advokasi yang dilakukan parlemen menyikapi aspirasi korban limbah tailing PTFI ini.
Pertama, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang para pihak, yakni PTFI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), para bupati dan gubernur di Papua serta unsur Pimpinan DPRD Provinsi Papua.
"Cuma kalau untuk kehadiran (wakil) masyarakat, ya silahkan pintar-pintarnya DPRD untuk ajak masyarakatnya," kata Dedi saat memimpin RDPU dengan DPR Papua dan wakil masyarakat korban limbah tailing PTFI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (1/2).
Kedua, sambung Dedi, pihaknya akan melakukan kunjungan kerja ke areal yang disebut-sebut sebagai sumber malapetaka bagi masyarakat Papua.
Menurutnya, dengan kerja langsung ke lapangan yang dikeluhkan masyarakat terdampak limbah tailing ini, upaya advokasi dan pembelaan kepada masyarakat adat akan menjadi jauh lebih mudah.
"Kita bisa menunjukkan ke PTFI langsung 'iniloh' dampak yang diakibatkan apabila itu memang dilakukan oleh PTFI," ujarnya.
Delegasi dari Papua menemui Komisi VI DPR untuk mengadukan nasib masyarakat terdampak limbah tailing Freeport
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Papua Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, Silakan Cek
- Sakit Hati Memuncak, Istri Bongkar Aib Calon Wakil Gubernur Papua Jeremias Bisai
- Cawagub Papua Yeremias Bisai Dipolisikan Istrinya Atas Dugaan KDRT dan Asusila