Komisi VI DPR: Peleburan BP Batam Langgar UU

Lebih lanjut, Bambang Haryo mengingatkan pemerintah bahwa pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Batam bertujuan untuk meningkatkan daya saing Batam sebagai sebuah kawasan Industri dan Perdaganan yang terkoneksi langsung dengan Pelabuhan sehingha diharapkan dapat menyaingi Siingapura.
Keputusan untuk melebur BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam, menurut Bambang jelas merugikan daya Saing Bangsa Indonesia dalm dunia industri dan perdagangan. Apalagi ditahun 2020 penerapan Kawasan Ekonomi Khusus sudah diterapkan. Bambang berharap BP Batam dapat kembali ke khitahnya untuk menjadi kawasan perindustrian dan perdagangan yang terintegrasi sehingga mampu menyaingi Singapura.
Bambang mengingatkan pemerintah untuk tidak mengambil keputuaan yang melanggar undang-undang. Karena BP Batam merupakan lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra kerja Komisi VI DPR.
”Menko Ekonomi dan keuangan tidak bisa mengambil keputusan sendiri terkait BP Batam,” tegas Bambang.(jpnn)
Komisi VI DPR RI meminta pemerintah untuk membatalkan rencana peleburan Badan Pengelola Batam atau BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Terima Kunjungan Kerja Komisi VI DPR, PTPN Group Tegaskan Hal Ini
- Komisi VI DPR Apresiasi Langkah Strategis Telkom Perkuat Ekosistem Data Center Indonesia
- Legislator PDIP Minta Kemendag Tarik MinyaKita yang Tak Sesuai Takaran
- Masyarakat Melayu Batam Harap Panja DPR Wujudkan Solusi Konkret
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja
- Anggota Komisi VI DPR Mengkritik Keras Kebijakan Kementerian ESDM Soal Distribusi LPG 3 Kg