Komisi VI Dukung Penuh Kejagung Ungkap Korupsi di PLN
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiada, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak ragu-ragu menindak siapa pun yang bersalah, dalam kasus korupsi di BUMN, termasuk dugaan korupsi pengadaan tower transmisi di PT PLN pada 2016.
Komisi VI DPR, kata Andre, mendukung sepenuhnya langkah Kejagung untuk melakukan bersih-bersih dan pembenahan pemberantasan korupsi di BUMN, seperti, PLN, Garuda, Asabri, Jiwasraya dan sebagainya.
“Kita (Komisi VI) mendukung sepenuhnya langkah-langkah itu. Siapapun yang salah sikat,” kata Andre, Selasa (9/8).
Diingatkannya, BUMN adalah aset negara sehingga siapapun yang terlibat harus diproses hukum. Dan Komisi VI DPR mendukung sepenuhnya. “Kejaksaan Agung tidak usah ragu-ragu,” papar Andre.
Komisi VI DPR, kata Andre, punya kepentingan agar BUMN-BUMN sehat kembali. Sehingga harus ada shock therapy agar ke depan mereka tidak macam-macam lagi.
Andre melihat langkah kerja sama Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN untuk bersih-bersih BUMN cukup efektif.
Sebelumnya, Andre pernah meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk melakukan laporan yang ditindaklanjuti Erick dengan memerintahkan Wamen II untuk melaporkan kasus Jiwasraya.
"Dan faktanya efektif, Kasus Jiwasraya sampai ke pengadilan dan kerugian negara di sita. Lalu Garuda efektif. Saya rasa kerja sama ini efektif,” papar Andre. (dil/jpnn)
Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiada, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak ragu-ragu menindak siapa pun yang bersalah, dalam kasus korupsi di BUMN
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK