Komisi VII Desak Bos Freeport Minta Maaf
Selasa, 14 Februari 2017 – 18:29 WIB
Syaikul memastikan di dalam rapat, pernyataan yang dikemukakan Mukhtar selaku anggota DPR adalah dalam rangka fungsi pengawasan yang dijamin konstitusi.
Menurut dia, Mukhtar hanya mengonfirmasi komitmen PTFI terkait progress pembangunan smelter.
"Pernyataan tersebut harus dihargai sebagai pelaksanaan amanah UUD 1945 dan UU MD3 yang tidak dapat dipermasalahkan siapa pun," pungkasnya. (boy/jpnn)
Komisi VII DPR mendesak Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Chappy Hakim meminta maaf kepada anggota Mukhtar Tompo, komisi dan DPR secara
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Sepakat, Antam Beli Mayoritas Emas Produksi Freeport
- Aset MIND ID Tumbuh 57,22 Persen dalam 5 Tahun, Kini Capai Rp 260 Triliun
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Akademi Sepak Bola Freeport Gaet 30 Anak Papua Jadi Siswa Baru