Komisi VII DPR Apresiasi Pertamina Dalam Mengatasi Kebakaran di Plumpang
Kamis, 16 Maret 2023 – 21:18 WIB
Itu sebabnya, Pertamina bersama Pemerintah Daerah perlu melakukan perencanaan tata ruang agar batas untuk zona aman. Dalam artian mutlak area tersebut tidak boleh ada penduduk. Harus saklek. Terlebih, jika terjadi penjarahan lahan di sekitar Obvitnas, tentu di luar kemampuan Pertamina untuk mengatasi.
“Itu sebabnya, kami berharap, bagaimana regulasi yang mengatur objek-objek strategis vital. Harus ada peraturan yang kuat untuk memayungi. Karena kalau ini dijarah terus secara liar maka sudah di luar kewenangan Pertamina. Maka dalam hal ini dibutuhkan Peraturan Daerah yang tegas. Pemda juga harus menindak tegas, mencegah masyarakat mendekat," seru Willy.(chi/jpnn)
Pertamina juga membantu masyarakat terdampak kebakaran Plumpang, baik untuk pengobatan, pemakaman, dan sebagainya.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Selamat! 519 Peserta Lulus Pertamina UMK Academy
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Tinjau Kesiapan Satgas Nataru, Menteri ESDM: Allhamdulillah, Kondisi Aman
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Daur Ulang Minyak Jelantah, Pertamina Patra Niaga Luncurkan Green Movement UCO
- Jelang Nataru, Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Terminal BBM & LPG di Banten