Komisi VII DPR Bakal Panggil Menteri Bahlil yang Diduga Menyalahgunakan Wewenang
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyebut pihaknya bakal memanggil Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia setelah heboh dugaan kasus penyalahgunaan wewenang.
"Kami akan panggil Pak Bahlil," kata Sugeng menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).
Diketahui, Bahlil bakal dipanggil dalam kapasitas sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Belakangan menyeruak informasi Bahlil menyalahgunakan wewenang sebagai ketua satgas dalam mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit beberapa perusahaan.
Ketua DPP Partai NasDem itu mengaku turut mendengar penyimpangan saat Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dalam mengevaluasi IUP dan HGU milik perusahaan.
"Kami sudah dengar berbagai penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Ada yang meminta kalau mau menghidupkan kembali harus bayar sekian dan ada yang minta saham katanya," ungkap Sugeng.
Namun, pria berkacamata itu belum bisa memastikan waktu pemanggilan kepada Bahlil setelah heboh dugaan penyalahgunaan kewenangan.
"Ini, kan, semuanya berproses. Ini, kan, habis merumuskan ini jadwal kegiatan, setelah abis ini rapat. Secepatnya, apalagi sudah menjadi isu kaya begini," ungkap Sugeng.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyebut pihaknya bakal memanggil Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Kenapa?
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI