Komisi VII DPR Kritisi Putusan PTUN Jakarta yang Loloskan 5 IUP Bermasalah
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengkritisi putusan PTUN Jakarta yang tidak menghukum bersalah lima pemilik IUP yang tidak tercatat dalam Minerba One Data Indonesia
"Harus diakui, fakta bahwa adanya IUP yang tidak lolos MODI, meski ujungnya dinyatakan tidak bersalah oleh PTUN, mencerminkan disharmoni administrasi perizinan tambang di Indonesia," kata Mulyanto dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Rabu (8/5).
"Artinya ada ketidakharmonisan antara adminstrasi di Kementerian Investasi, yang menerbitkan IUP, dan Kementerian ESDM, yang mengelola MODI dan aspek teknis lainnya," lanjutnya.
Seharusnya, sambung Mulyanto, badan usaha yang sudah memiliki IUP otomatis terdaftar dalam MODI.
Dia juga mendesak Pemerintah untuk merapikan persoalan ini.
"Jangan membiarkan calo atau mafia perizinan tambang mengganggu administrasi pertambangan, sehingga membingungkan," jelas politikus PKS itu.
Dia menjelaskan permasalahan administrasi kerap menambah kisruh perizinan tambang.
"Apalagi, maraknya kasus tambang ilegal, sampai hari ini masih belum dapat dituntaskan," tuturnya.
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengkritisi putusan PTUN Jakarta yang tidak menghukum bersalah lima pemilik IUP yang tidak tercatat dalam MODI
- Faizal Hermiansyah: Pemberian Izin Tambang Bagi Kampus Harus Mengacu Tri Dharma Perguruan Tinggi
- Kabar Baik, Pelaku UKM Bakal Bisa Kelola Tambang
- MIND ID Nilai Pengamat Pertambangan Berperan dalam Optimalisasi Hilirisasi
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Mitsubishi Fuso Canter FE 84 SHDX Punya Performa Tangguh, Siap Dukung Bisnis Konsumen
- Pengamat: Masyarakat Nantikan Tata Kelola Tambang yang Berpihak, Bukan Janji Manis