Komisi VII DPR Kritisi Putusan PTUN Jakarta yang Loloskan 5 IUP Bermasalah

Komisi VII DPR Kritisi Putusan PTUN Jakarta yang Loloskan 5 IUP Bermasalah
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto. Foto: dok. DPR RI

Padahal berdasarkan salinan Surat Diretorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, mereka ditolak masuk dalam MODI.

Perusahaan itu di antaranya adalah PT BAP dengan nomor surat B-52MP.04/BDM.PU/24. Berdasarkan hasil rekomendasi Ditjen Minerba pada 17 Januari 2024 sangat jelas dalam surat tersebut tidak terdaftar di MODI atau tidak jelas legal standing-nya.

Kemudian PT MK Berdasarkan surat Ditjen Minerba B-70/MP.04/BDM.PU tanggal 20 Januari 2024 sangat jelas juga permasalahannya, permohonan MODI-nya tertolak.

Selanjutnya, PT KBP SK 336, SK 337, SK 338. Permasalahan serupa Ada indikasi permasalahan hukum, dan ketunggakan finansial yang menjadi dasar Ditjen Minerba untuk tidak mengeluarkan perizinan Minerba One Data Indonesi (MODI).

Menurut Hendryawan, ada yang janggal dalam proses persidangan di PTUN.

"Dan kami telaah pihak ESDM meragukan kembali keputusan surat yang dikeluarkannya itu sendiri. 

Aneh, jika permasalahan dokumen IUP yang kami duga bermasalah atau cacat hukum lalu kemudian mau di paksakan untuk di loloskan," papar Hendryawan Mochtar.

Atas adanya dugaan permainan rekayasa IUP, Projamin akan terus menyoroti dan dan mengawal putusan PTUN Jakarta.

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengkritisi putusan PTUN Jakarta yang tidak menghukum bersalah lima pemilik IUP yang tidak tercatat dalam MODI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News