Komisi VII DPR RI Evaluasi Aturan Larangan Ekspor Pasir Laut di Batam
jpnn.com, BATAM - Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) reses di Batam.
Di sana, para legislator itu mendengarkan masukan dari pihak terkait terhadap aturan larangan ekspor pasir laut.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menyebutkan, setelah mendengar beberapa masukan ini, pihaknya bakal menggelar rapat bersama pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut Eddy, perizinan penambangan pasir laut di Indonesia perlu dikoordinasikan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Januari 2022, Komisi VII DPR RI mengungkapkan dua kementerian yang memperebutkan tata kelola usaha penambangan pasir.
Keduanya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Persoalan yang melibatkan Kementerian ESDM maupun KKP diselaraskan lagi. Peraturan yang ada tumpang-tindih," ungkap Eddy.
Hal ini dikatakannya saat memimpin tim kunker di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (11/5).
Komisi VII DPR RI mengevaluasi peraturan larangan ekspor pasir laut di Batam yang menyimpan potensi ekonomi yang besar
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian