Komisi VII DPR RI Evaluasi Aturan Larangan Ekspor Pasir Laut di Batam
jpnn.com, BATAM - Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) reses di Batam.
Di sana, para legislator itu mendengarkan masukan dari pihak terkait terhadap aturan larangan ekspor pasir laut.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menyebutkan, setelah mendengar beberapa masukan ini, pihaknya bakal menggelar rapat bersama pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut Eddy, perizinan penambangan pasir laut di Indonesia perlu dikoordinasikan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Januari 2022, Komisi VII DPR RI mengungkapkan dua kementerian yang memperebutkan tata kelola usaha penambangan pasir.
Keduanya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Persoalan yang melibatkan Kementerian ESDM maupun KKP diselaraskan lagi. Peraturan yang ada tumpang-tindih," ungkap Eddy.
Hal ini dikatakannya saat memimpin tim kunker di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (11/5).
Komisi VII DPR RI mengevaluasi peraturan larangan ekspor pasir laut di Batam yang menyimpan potensi ekonomi yang besar
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman