Komisi VII DPR RI Evaluasi Aturan Larangan Ekspor Pasir Laut di Batam
Eddy menuturkan, tim kunker reses Komisi VII menerima masukan dari kepala daerah tingkat II di Provinsi Kepulauan Riau soal keterlibatan mereka dalam izin pertambangan itu.
"Sebab, sebenarnya, mereka paling mengetahui kondisi daerah dan dampaknya terhadap lingkungan," sebut politisi Fraksi PAN itu.
Dalam pertemuan ini, Komisi VII DPR tak menampik bahwa pasir laut menyimpan potensi ekonomi yang besar dan berpeluang mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Karena itu, kata Eddy, perlu dilakukan evaluasi terhadap peraturan larangan ekspor yang saat ini berlaku.
"Tentu harus dilakukan kajian yang mendalam jangan sampai permasalahan ini mendatangkan pendapatan bagi negara, tetapi berdampak buruk terhadap lingkungan," urai Eddy.
Selain mengkaji, Komisi VII DPR segera mengupayakan rapat gabungan dengan pemerintah pusat dan pihak terkait lain untuk membahas persoalan itu. (mrk/jpnn)
Komisi VII DPR RI mengevaluasi peraturan larangan ekspor pasir laut di Batam yang menyimpan potensi ekonomi yang besar
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV
- Enggan Tanggapi Pengesahan UU TNI, Prabowo Hanya Tersenyum dan Lambaikan Tangan