Komisi VII DPR RI Tolak Perpanjangan Kontrak Karya PT Vale Indonesia

Komisi VII DPR RI Tolak Perpanjangan Kontrak Karya PT Vale Indonesia
Komisi VII DPR RI menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk hingga proses divestasi selesai. Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

“MIND ID akan terus memastikan divestasi PT Vale Indonesia Tbk memiliki tingkat pengembalian lebih optimal. Hal itu dilakukan melalui pengembangan hilirisasi untuk optimasi sistem EV battery, " kata Hendi

Selain itu, MIND ID juga berketetapan memastikan pembagian dividen yang lebih konsisten. MIND ID akan mengeliminasi adanya management fee dan technical assistant fee yang timbul dari management dan technical system agreement.

MIND ID akan mengeliminasi hal-hal tersebut jika nanti terjadi divestasi lanjutan ke depan. 

"MIND ID membutuhkan dukungan para stakeholder, khususnya Kementerian dan lembaga terkait atas pemahaman yang sama akan pentingnya consolidation asset dalam hal keuangan," ucap Hendi.

Terkait dengan divestasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) megungkapkkan pihak Vale Indonesia memberikan sejumlah penawaran, meski tersirat ingin tetap menjadi pengendali. 

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid memaparkan di proposal Vale tersebut, INCO memang menawarkan bahwa MIND ID dapat menunjuk presiden komisaris dan presiden direktur.

Kemudian, pembentukan komite pengembangan usaha di bawah dewan komisaris diperlukan untuk mempercepat pengembangan proyek ke depan. Namun, dalam proporsal itu Vale ingin tetap mempertahankan kendali operasional perusahaannya dengan menunjuk direktur operasi dan kesepakatan rencana bisnis jangka panjang.

“Meskipun para pihak belum mendiskusikan dengan harga, Vale Canada dan Simotomo fleksibel mengenai harga sebagai bagian dari kesepakan yang lebih luas,” tutur Wafid.(mcr8/jpnn)

Komisi VII DPR RI menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk hingga proses divestasi selesai.


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News