Komisi VII Endus Dugaan Korupsi Depo Balaraja

Komisi VII Endus Dugaan Korupsi Depo Balaraja
Komisi VII Endus Dugaan Korupsi Depo Balaraja
"Sejak awal kami sudah menduga kasus depo Balaraja sarat masalah dan berindikasi korupsi. Untuk itu, rencana pembentukan panja saya kira patut diapresiasi," paparnya.

Menurut mantan juru bicara bekas Presiden Abdurrahman Wahid ini, sebenarnya bukan hanya Komisi VII saja yang punya tanggungjawab moral untuk melakukan pengawasan berikut penyelidikan terkait kasus ini. Beberapa komisi lainnya yang terkait adalah Komisi III yang membidangi hukum, Komisi VI yang bermitra dengan BUMN, dan Komisi II kaitannya dengan pertanahan. Mereka semua, ungkap Adhie, harus bisa mengungkap kasus ini hingga terang benderang.

Dia mengungkapkan, ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan dalam kasus depo Balaraja. Antara lain terkait nilai ganti rugi oleh PT Pertamina kepada PT Pandan Wangi Sekartaji (PWS) selaku pelaksana proyek yang dinilai tidak sesuai dengan keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).          

Terkait hal ini, ungkapnya, ada beberapa indikasi yang harus diungkap dalam kasus tersebut. Dia menyebut, berdasarkan landasan hukum Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) 247/I/ARB-BANI/2007, Pertamina berkewajiban melakukan pembayaran ganti rugi sebesar USD 20 Juta dengan salah satu syarat adalah tahap kemajuan pembangunan (WIP-Work in Progress) proyek telah mencapai 29 persen. Namun faktanya, PT PWS tidak dapat melaksanakan Putusan BANI, karena tidak dapat menyerahkan WIP sebesar 29 persen."Saya menduga kasus ini sarat persekongkolan untuk membobol uang rakyat di Pertamina,"tutupnya. (did)

JAKARTA - Sejak diungkap beberapa data dan faktanya oleh Gerakan Indonesia Bersih (GIB) akhir pekan lalu, kasus Depo Minyak satelit A Jakarta atau


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News