Komisi VII Minta PLTU 10.000 MW Tahap I Diaudit
Senin, 15 Februari 2010 – 18:29 WIB
JAKARTA - DPR RI meminta kepada pemerintah untuk melakukan audit terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berkapasitas 10.000 Megawatt (MW) tahap I, yang saat ini sedang dibangun di seluruh wilayah Indonesia. Hasil dari audit itu, sekaligus nantinya bisa dijadikan sebagai pedoman untuk pembangunan pembangkit 10.000 MW tahap II.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi VII DPR RI, Dewi Aryanti Hilman, kepada menteri melalui Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Zahedy Saleh, saat rapat kerja (Raker) Komisi VII dengan Kementerian ESDM di Gedung DPR RI, Senin (15/2). Dia mengatakan bahwa masih banyak persoalan yang ditemukan dalam proses pembangunan PLTU 10.000 MW tahap I tersebut, sehingga perlu dilakukan audit untuk mengetahui pelaksanaan proyek tersebut.
"Saya minta kepada pemerintah supaya melakukan audit terhadap proyek ini. Pernyataan dari Menteri ESDM mengenai persoalan pembangunan PLTU 10.000 MW tahap I hanya terkendala masalah lahan di beberapa lokasi pembangkit, saya rasa itu cuma sebagian dari persoalan yang ada. Masih banyak persoalan lain yang perlu diperhatikan dalam pembangunan PLTU ini, sehingga rencana pembangunan pembangkit selanjutnya bisa menggunakan pola yang lebih baik," ungkapnya.
Selain itu, Dewi menyebutkan bahwa dirinya juga tidak sepakat dengan rencana pemerintah untuk membangun pembangkit yang menggunakan teknologi lebih canggih. Karena menurutnya, sampai saat ini untuk membangun pembangkit yang jauh lebih mudah saja belum bisa realisasikan. "Saya juga tidak sepakat (dengan) rencana pemerintah membangun pembangkit dengan menggunakan teknologi yang lebih canggih, seperti pembangunan PLTN, sebelum menyelesaikan pembangkit yang jauh lebih muda dari itu," ujarnya. (yud/jpnn)
JAKARTA - DPR RI meminta kepada pemerintah untuk melakukan audit terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berkapasitas 10.000 Megawatt
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil