Komisi VII Tolak Subsidi BBN
Rabu, 27 Mei 2009 – 14:46 WIB
JAKARTA- Usulan pemerintah untuk penetapan alokasi subsidi bahan bakar nabati (BBN) ditolak Komisi VII DPR RI. Anggota DPR berpendapat tidak ada payung hukum yang bisa dijadikan dasar untuk perhitungan subsidi biofuel. “Dulu sudah kita kasi, sekarang masak dikasi lagi, sementara pemerintah belum menyelesaikan Perpresnya. Sebaiknya jangan dulu ditetapkan alokasi subsidinya sebelum Perpresnya ada,” tegas perempuan berjilbab ini.
“Bagaimana bisa kita menghitung besaran subsidinya sementara revisi Perpres 71 Tahun 2005 sampai sekarang belum ada,” kritik Isma, anggota Komisi VII dalam rapat dengar pendapat dengan Dirjen Migas dan Pertamina, Rabu (27/5).
Baca Juga:
Dikatakannya, awal 2009 Komisi VII telah menetapkan selisih subsidi BBM Rp 831 miliar meski saat itu revisinya belum ada, sehingga DPR maju satu step dibanding pemerintah.
Baca Juga:
JAKARTA- Usulan pemerintah untuk penetapan alokasi subsidi bahan bakar nabati (BBN) ditolak Komisi VII DPR RI. Anggota DPR berpendapat tidak ada
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru