Komisi VII Tolak Subsidi BBN
Rabu, 27 Mei 2009 – 14:46 WIB
Menanggapi itu Dirjen Migas Evita H. Legowo mengatakan, Perpres 71 akan selesai awal Juni mendatang. Salah satu poin penting dalam Perpres tersebut adalah pengaturan bahan bakar apa saja yang mendapatkan subsidi yaitu premium, solar, kerosin, dan ditambah BBN.
“Jadi tidak banyak yang berubah, hanya ada penambahan BBN untuk subsidi,” ucapnya. (esy/JPNN)
JAKARTA- Usulan pemerintah untuk penetapan alokasi subsidi bahan bakar nabati (BBN) ditolak Komisi VII DPR RI. Anggota DPR berpendapat tidak ada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok