Komisi VIII DPR Ingin RUU Penanggulangan Bencana Pertegas Pembagian Kewenangan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR memberikan kesempatan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk membahas kembali bersama kementerian atau lembaga terkait aspek kelembagaan pada Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mencontohkan terkait bencana alam, tugas penanganan pengungsian dan rehab sosial diserahkan ke Kemensos.
"Sedangkan rekonstruksi bangunan diserahkan ke Kementerian PUPR," kata Ace dalam rapat kerja di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Selasa (5/10).
Dalam rapat kerja sebelumnya, Komisi VIII DPR bersama Kemensos menyepakati untuk mengakomodasi berbagai jenis bencana, yakni bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial.
Oleh karena itu pembahasan kewenangan kementerian atau lembaga dalam RUU Penanggulangan Bencana perlu diperkuat agar lebih terorganisasi.
Ace menegaskan penanganan bencana harus cepat sehingga perlu ada badan yang menangani khusus.
"Pembagian kewenangan bisa kita tegaskan saja di dalam undang-undang ini, termasuk BNPB," kata Ace.
Mensos Risma mengatakan ketiga jenis bencana memiliki karakteristik berbeda, sehingga penanganan masing-masing berbeda.
Pembagian kewenangan kementerian dan lembaga diperlukan diakomodir di RUU Penanggulangan Bencana
- Update Gempa Myanmar: Korban Meninggal Dunia Mencapai 2.800 Orang
- Ratusan Warga Muslim Tewas akibat Gempa Bumi di Myanmar
- Gempa Bumi Kembali Terjadi di Myanmar Hari Ini
- Korban Tewas Gempa Myanmar Mencapai 2.700 Orang, BNPB Beri Info soal WNI
- Indonesia Pastikan Siap Membantu Myanmar dan Thailand Menangani Dampak Pasca-Gempa Bumi
- BNPB Sebut Kerugian Akibat Bencana Banjir di Jabodetabek Mencapai Rp 1,69 Triliun