Komisi VIII DPR Ingin RUU Penanggulangan Bencana Pertegas Pembagian Kewenangan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR memberikan kesempatan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk membahas kembali bersama kementerian atau lembaga terkait aspek kelembagaan pada Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mencontohkan terkait bencana alam, tugas penanganan pengungsian dan rehab sosial diserahkan ke Kemensos.
"Sedangkan rekonstruksi bangunan diserahkan ke Kementerian PUPR," kata Ace dalam rapat kerja di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Selasa (5/10).
Dalam rapat kerja sebelumnya, Komisi VIII DPR bersama Kemensos menyepakati untuk mengakomodasi berbagai jenis bencana, yakni bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial.
Oleh karena itu pembahasan kewenangan kementerian atau lembaga dalam RUU Penanggulangan Bencana perlu diperkuat agar lebih terorganisasi.
Ace menegaskan penanganan bencana harus cepat sehingga perlu ada badan yang menangani khusus.
"Pembagian kewenangan bisa kita tegaskan saja di dalam undang-undang ini, termasuk BNPB," kata Ace.
Mensos Risma mengatakan ketiga jenis bencana memiliki karakteristik berbeda, sehingga penanganan masing-masing berbeda.
Pembagian kewenangan kementerian dan lembaga diperlukan diakomodir di RUU Penanggulangan Bencana
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- 1.488 Bencana Terjadi di Sukabumi Sepanjang 2024