Komisi VIII DPR: Perpanjangan Sertifikat Halal Tidak Miliki Kontrol yang Jelas
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf menilai UU Cipta Kerja pada satu sisi memberi kemudahan bagi pelaku usaha. Namun, kata dia, pada sisi yang lain juga berpotensi mengorbankan perlindungan konsumen produk halal.
Bukhori menganalisis, perubahan Pasal 42 versi UU Ciptaker terkait kewajiban perpanjangan sertifikat halal oleh pelaku usaha, membuka peluang terjadinya praktik penyimpangan administratif oleh oknum pelaku usaha apabila kontrol pengawasan tidak diperketat. Menurutnya pula, perubahan klausul Pembaruan Sertifikat Halal menjadi Perpanjangan Sertifikat Halal mengakibatkan munculnya penambahan ayat baru, yakni ayat “self-declaration” di ayat 3.
"Sehingga membolehkan sertifikat halal diterbitkan tanpa melalui pemeriksaan ulang oleh LPH, sidang fatwa oleh MUI, dan verifikasi oleh BPJPH," kata Bukhori di Jakarta, Selasa (20/10).
Sebagai informasi, berikut sandingan antara UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal atau UU eksisting, dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 Jaminan Produk Halal (versi Cipta Kerja). Sebelumnya, dalam Pasal 42 eksisting berbunyi;
(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Dalam UU Cipta Kerja terdapat perubahan klausul di ayat (2), yang sebelumnya tertulis “Pembaruan” kemudian menjadi “Perpanjangan”. Akibatnya, terdapat penambahan ayat baru, yakni ayat (3) pada Pasal 42 (versi UU Cipta Kerja) sehingga berbunyi:
Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf mengkritisi aturan tentang perpanjangan sertifikasi halal dalam UU Ciptaker. Rentan diselewengkan bila tidak diawasi ketat.
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Lemhannas & MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan
- Boikot Produk Pro-Israel Memanas, MUI: Jangan Terjebak Palestina Washing
- MUI Dukung Media Online yang Cerdas, Bijak dan Tangguh
- Boikot Produk Israel Dorong Ekonomi Lokal, Tidak Memicu PHK Massal
- MUI: Gus Miftah Sudah Minta Maaf, Mengundurkan Diri Pula, Jangan Digoreng Lagi