Komisi VIII DPR: Perpanjangan Sertifikat Halal Tidak Miliki Kontrol yang Jelas
Selasa, 20 Oktober 2020 – 13:52 WIB
"Pasalnya, bagi umat Islam secara khusus mengonsumsi produk halal bukan semata tentang gaya hidup, akan tetapi kemerdekaan untuk menjalankan ketaatan sesuai ajaran agamanya sebagaimana hal ini telah dilindungi dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945," pungkasnya. (boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf mengkritisi aturan tentang perpanjangan sertifikasi halal dalam UU Ciptaker. Rentan diselewengkan bila tidak diawasi ketat.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Biaya Haji 2025, Pemerintah Usulkan Bipih Rp 65,3 Juta
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Lemhannas & MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan
- Boikot Produk Pro-Israel Memanas, MUI: Jangan Terjebak Palestina Washing
- MUI Dukung Media Online yang Cerdas, Bijak dan Tangguh