Komisi VIII DPR: Perpanjangan Sertifikat Halal Tidak Miliki Kontrol yang Jelas

Komisi VIII DPR: Perpanjangan Sertifikat Halal Tidak Miliki Kontrol yang Jelas
MUI Logo halal

"Pasalnya, bagi umat Islam secara khusus mengonsumsi produk halal bukan semata tentang gaya hidup, akan tetapi kemerdekaan untuk menjalankan ketaatan sesuai ajaran agamanya sebagaimana hal ini telah dilindungi dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945," pungkasnya. (boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf mengkritisi aturan tentang perpanjangan sertifikasi halal dalam UU Ciptaker. Rentan diselewengkan bila tidak diawasi ketat.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News