Komisi VIII DPR Temukan 'Mark Up' ONH 2009

Komisi VIII DPR Temukan 'Mark Up' ONH 2009
Komisi VIII DPR Temukan 'Mark Up' ONH 2009
Kejanggalan terjadi ketika proporsal GIA itu disandingkan dengan hukum penerbangan internasional tentang biaya melintas antarnegara yang hanya USD 812,8, atau setara dengan Rp 10,1 juta per pesawat/kloter/penerbangan. "Jika dihitung untuk 497 kloter, sesungguhnya pihak GIA hanya membayar sekitar Rp 5,04 miliar. Ini (berarti) telah terjadi mark up, karena GIA mencantumkan anggaran biaya melintas batas Rp 51,9 miliar, sementara realisasinya hanya Rp 5,04 miliar," kata Baghowi lagi.

Lebih lanjut, Baghowi juga berjanji dalam hari-hari ke depan akan membeberkan potensi kerugian jamaah yang bersumber dari biaya pemondokan. "Hitungan akumulasi, kita sudah menemumkan sekitar Rp 208 miliar dana jamaah tidak jelas kemana perginya. Saya ada datanya dan saya akan cross check ke pihak terkait, Rabu (28/4) besok," tegasnya.

Berangkat dari fakta-fakta tersebut di atas, Baghowi menduga telah terjadi pelanggaran terhadap UU Nomor 13/2008. "Pasal 11 ayat 4 Undang-undang tersebut mengatakan bahwa biaya operasional Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji dan petugas operasional pusat dan daerah dibebankan pada APBN dan APBD," ujarnya.

Namun dalam kenyataannya, musim haji 2009 lalu biaya operasional panitia ibadah haji baik pusat maupun daerah, sepenuhnya ditarik dari jamaah. "Termasuk pengadaan 22 unit kendaraan haji, gaji ke-13 dan seragam petugas haji, semua dibebankan ke jamaah," imbuhnya.

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR, Muhammad Baghowi dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), menegaskan bahwa praktek mark up, penyelewenangan, inefisiensi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News