Komisi VIII Kecewa dengan Kinerja KPPPA
Rabu, 15 September 2010 – 14:03 WIB

Komisi VIII Kecewa dengan Kinerja KPPPA
JAKARTA - Komisi VIII DPR RI mengaku kecewa dengan kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Lembaga yang mengurus perempuan dan anak ini dinilai tak ada action, sejak nomenklaturnya berubah dari Menteri Peranan Wanita menjadi Menneg PPPA. Yang ada hanya selalu ganti program, dan parahnya lebih bersifat rutinitas.
"Saya lihat KPPPA ini tidak ada action. Program 2010-2014 lebih ke rutinitas dan tidak mampu mengatasi masalah perempuan serta anak. Kalau hanya rutinitas, kami rasa anggaran dalam pagu indikatif sebesar Rp 160 miliar tidak perlu ditambah," beber Fauzan, anggota Komisi VIII DPR RI, dalam rapat dengar pendapat dengan Sekretaris Menteri PPPA, Sri Danti, di Gedung DPR, Senayan, Rabu (15/9).
Kritikan serupa diungkapkan oleh Adam dan Syaiful. Kedua politisi ini mengatakan, jika program KPPPA pada 2011 tidak jelas output-nya untuk perlindungan anak serta pemberdayaan perempuan, maka tidak perlu ada penambahan lagi. Akan tetapi jika KPPPA mengubah program kerjanya ke yang lebih menggigit, Komisi VIII siap memperjuangkan penambahan anggaran.
Ditambahkan oleh Teti Kadi, personil Komisi VIII lainnya, peranan KPPPA perlu diperluas dan dinaikkan ke atas, sehingga kinerjanya lebih nyata. "Saya mengusulkan pada teman-teman komisi, untuk mempertegas posisi KPPPA ini agar tidak timbul-tenggelam. Untuk itu, perlu diajukan ke Kementerian PAN & RB, karena kalau tidak KPPPA bisa saja dibubarkan," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Komisi VIII DPR RI mengaku kecewa dengan kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Lembaga yang mengurus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Sebanyak 601.412 Peserta UTBK-SNBT 2025 Bakal Tidak Tertampung
- HI Sebar Qurban ke Pelosok Maluku, Warga Terharu Saat Terima Sapi
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Pakar Tegaskan Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Melalui Lisan