Komisi VIII: Pembangunan Rumah Ibadah Sembarangan Rusak Kerukunan Umat
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah tidak sembarangan menerbitkan izin pendirian tempat ibadah kalau semua persyaratan sebagaimana yang berlaku dalam Peraturan Bersama belum dipenuhi oleh pihak pemohon.
"Soal pendirian tempat ibadah ini harus memenuhi syarat perizinan sebagaimana yang diatur oleh peraturan. Jangan sembarangan menerbitkan izin. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Bersama (Perber) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006," kata Saleh, di Gedung DPR, Senin (14/3) menyikapi maraknya aksi demo terkait pendirian rumah ibadah.
Kalau ada yang belum memenuhi persyaratan untuk pendirian rumah ibadah lanjutnya, harus dilengkapi dahulu. "Kalau tidak bisa memenuhi persyaratan jangan dikeluarkan izin karena rawan gesekan," tegas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Tidak menerbitkan izin pendirian rumah ibadah karena belum memenuhi persyaratan ujar Saleh, berarti pemerintah sudah mencegah potensi terjadinya gesekan.
"Indonesia merupakan negara besar yang kerukunan umat beragamanya sudah diakui oleh berbagai dunia internasional. Jangan karena gesekan-gesekan kecil lalu mengganggu keharmonisan antar-umat beragama," pungkasnya.(fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan