Komisi VIII Pertanyakan Bunga Setoran Haji
Kamis, 11 Februari 2010 – 15:17 WIB
JAKARTA- Anggota Komisi VIII DPR RI, Rahman Amin mempertanyakan dana calon jemaah haji yang masuk daftar tunggu kepada pemerintah. Sebab, dana setoran haji yang masih daftar tunggu tersebut dinilai sangat besar namun tidak diketahui keberadaannya. Dia menyatakan, pemerintah harus lebih transparan mengenai hal ini. Pasalnya dana yang mengendap setiap tahunnya tersebut memiliki bunga yang seharusnya menjadi hak calon jemaah haji. "Kita stresing agar Kemenag menjelaskan hal ini," tambahnya.
"Calon jamaah haji reguler yang mendaftar tahun 2009 saja, harus menunggu keberangkatan hingga tahun 2012. Sementara mereka harus menyetor uang sebesar Rp20 juta per orang untuk mendapatkan tempat," paparnya.
Baca Juga:
Jika dana yang terkumpul itu didepositokan, kata dia, dan dikenakan bunga sekitar 8 persen per orang per tahun maka jumlahnya cukup besar untuk ratusan ribu calon jemaah haji.
Baca Juga:
JAKARTA- Anggota Komisi VIII DPR RI, Rahman Amin mempertanyakan dana calon jemaah haji yang masuk daftar tunggu kepada pemerintah. Sebab, dana setoran
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan