Komisi VIII Rupanya Tidak Pernah Diajak Konsultasi Soal Pencoretan Rekomendasi FKUB
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya menyebut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut belum mengonsultasikan ke parlemen soal wacana mencoret surat rekomendasi forum kerukunan umat beragama (FKUB) sebagai izin mendirikan rumah ibadah.
"Keputusan itu tidak melalui konsultasi dulu dengan Komisi VIII DPR sehingga wajar bila menuai polemik di tengah publik," kata melalui layanan pesan, Kamis (8/8).
Belakangan, wacana pencabutan surat FKUB sebagai syarat mendirikan rumah ibadah menuai polemik di antara pejabat negara.
Gus Yaqut sebelumnya berencana mencoret surat FKUB dan pendirian rumah ibadah hanya melalui izin dari Kemenag.
Wapres RI Maruf Amin kemudian tidak sepakat pendirian rumah ibadah tanpa surat rekomendasi FKUB dan hanya dari Kemenag.
Wisnu mengatakan Komisi VIII juga belum menerima kajian dari Kemenag soal alasan mencoret rekomendasi FKUB.
"Komisi VIII DPR juga belum menerima kajian dari Kemenag terkait alasan mencoret FKUB dari syarat pendirian rumah ibadah," kata legislator Fraksi PKS itu.
Dia mengatakan spirit dibentuknya FKUB untuk membantu peran pemerintah dalam melayani kepentingan umat beragama.
Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya menganggap wajar terjadi polemik dari wacana pencoretan surat rekomendasi FKUB sebagai izin mendirikan rumah ibadah.
- Danrem 151/Binaiya Brigjen Antoninho Hadiri Rapat Koordinasi FKUB Provinsi Maluku, Begini Pesannya
- Kemenag di Bawah Kepemimpinan Menag Yaqut Kembangkan 432 Badan Usaha Milik Pesantren
- Menag Rilis Logo, Tema, dan Theme Song Hari Santri 2024
- Kemenag Berhasil Dorong Kemandirian Pondok Pesantren, Punya Badan Usaha Sendiri
- Menag Yaqut Ungkap Keberhasilan Mendorong Perbaikan Lembaga Pendidikan
- Kiprah Kemenag 10 Tahun Membersamai Jokowi: Bertumbuh Jadi Faster, Better, & Stronger