Komisi VIII Rupanya Tidak Pernah Diajak Konsultasi Soal Pencoretan Rekomendasi FKUB
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya menyebut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut belum mengonsultasikan ke parlemen soal wacana mencoret surat rekomendasi forum kerukunan umat beragama (FKUB) sebagai izin mendirikan rumah ibadah.
"Keputusan itu tidak melalui konsultasi dulu dengan Komisi VIII DPR sehingga wajar bila menuai polemik di tengah publik," kata melalui layanan pesan, Kamis (8/8).
Belakangan, wacana pencabutan surat FKUB sebagai syarat mendirikan rumah ibadah menuai polemik di antara pejabat negara.
Gus Yaqut sebelumnya berencana mencoret surat FKUB dan pendirian rumah ibadah hanya melalui izin dari Kemenag.
Wapres RI Maruf Amin kemudian tidak sepakat pendirian rumah ibadah tanpa surat rekomendasi FKUB dan hanya dari Kemenag.
Wisnu mengatakan Komisi VIII juga belum menerima kajian dari Kemenag soal alasan mencoret rekomendasi FKUB.
"Komisi VIII DPR juga belum menerima kajian dari Kemenag terkait alasan mencoret FKUB dari syarat pendirian rumah ibadah," kata legislator Fraksi PKS itu.
Dia mengatakan spirit dibentuknya FKUB untuk membantu peran pemerintah dalam melayani kepentingan umat beragama.
Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya menganggap wajar terjadi polemik dari wacana pencoretan surat rekomendasi FKUB sebagai izin mendirikan rumah ibadah.
- Menag Sebut Masjid di IKN Bisa Dipakai untuk Salat Idulfitri 2025
- Ahlulbait Indonesia Bakal Gelar Muktamar Ke-4, Menag Nasaruddin Umar Akan Hadir
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Bahas Nasib PPG Guru Agama, Menag & Mendikdasmen Berkolaborasi
- Siap Lakukan Pembersihan di Kemenag, Nasaruddin Umar Berpesan Begini kepada Jajarannya