Komisi VIII Rupanya Tidak Pernah Diajak Konsultasi Soal Pencoretan Rekomendasi FKUB
Kamis, 08 Agustus 2024 – 17:53 WIB

Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya. Foto: Dokumentasi pribadi for jpnn
Wisnu mengatakan kedudukan penting FKUB ialah menjadi lembaga sipil yang berperan sebagai jembatan penghubung antara kepentingan pemerintah dan umat beragama.
Oleh karena itu, lanjut dia, pencoretan rekomendasi FKUB dari syarat pendirian rumah ibadah dikhawatirkan sebagai bentuk pelemahan lembaga sipil oleh negara dan berpotensi menimbulkan resistensi.
"Jika tidak dikelola secara hati-hati, dikhawatirkan masalah pendirian rumah ibadah bisa memicu konflik horizontal di tengah masyarakat," kata Wisnu. (ast/jpnn)
Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya menganggap wajar terjadi polemik dari wacana pencoretan surat rekomendasi FKUB sebagai izin mendirikan rumah ibadah.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Menag Sebut Kemajuan Teknologi Ungkap Kebenaran Ilmiah Al-Qur'an
- Masjid Besar Segera Berdiri di PIK 2, Menag Pancangkan Tiang Perdana
- Hadiri Kegiatan Unika Atma Jaya, Menag Bicara soal Tantangan Keberagaman di Indonesia
- 13 Ribu Penghulu Dilatih AI Talent DNA ESQ, Siap Tekan Angka Perceraian
- Raker dengan Menag, HNW Usulkan Sertifikasi Tanah Gratis untuk Madrasah dan Pesantren
- Menag Nasaruddin: Jadikan Peringatan Isra Mikraj sebagai Persiapan Sambut Ramadan