Komisi VIII Setujui BLSM Rp 12 Triliun
Data Penerima Bantuan Paling Lambat Akhir Juni
Jumat, 07 Juni 2013 – 06:35 WIB
Antara lain, memperketat pengawasan dan pengendalian penyaluran BLSM agar tepat sasaran dan mencegah penyimpangan. Sekjen dan Dirjen terkait juga harus menyusun langkah-langkah pemetaan antisipasi terhadap permasalahan yang mungkin dapat menghambat pelaksanaan BLSM.
"Harus juga dipastikan bahwa penerima manfaat BLSM adalah masyarakat yang terkena dampak langsung kenaikan harga BBM," ujar Sayed. Sekjen dan Dirjen terkait juga diminta melibatkan berbagai pihak untuk mempermudah penyaluran dan pelayanan bagi penerima manfaat pelaksanaan program BLSM.
Sayed menambahkan, program BLSM harus dilaksanakan dengan sangat transparan. Karena itu, komisi VIII meminta kepada Sekjen serta Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos untuk bisa menyampaikan data riil penerima BLSM kepada DPR. "Kemensos RI harus melengkapi data penerima BLSM selambat-lambatnya pada akhir Juni 2013," tandasnya. (bay/c1/fat)
JAKARTA - Kenaikan harga bahan bakar minyak tinggal menunggu waktu. Sebab, program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) akhirnya resmi disepakati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank bjb Raih Penghargaan Indonesia Customer Service Quality Award 2024
- PD FSP RTMM-SPSI DIY Punya 3 Rekomendasi untuk Calon Kada di Kulon Progo
- Ditjen Hubdat Kemenhub Bangun Infrastruktur yang Tersebar dari Sabang hingga Merauke
- Pameran Teknologi Ramah Lingkungan Digelar di Jakarta
- Indonesia Sampaikan Capaian Penting dalam KTT ke-4 ASEAN–Australia, Silakan Disimak
- Senator Filep Tanggapi Soal Defisit Anggaran Papua Barat