Komisi X Desak Mendikbud Akomodir Honorer K2 di Formasi CPNS dan PPPK 2021

Komisi X Desak Mendikbud Akomodir Honorer K2 di Formasi CPNS dan PPPK 2021
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Foto: Humas FPKS DPR

Selain itu honorer non K2 juga bisa diakomodir setelah penyelesaian honorer K2 tuntas.

Dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud Nadiem Makarim pada 3 September 2020, rerata anggota legislatif meminta agar anggaran penyelesaian guru honorer dan tenaga kependidikan dimasukkan dalam RAPBN 2021.

Pasalnya, Kemendikbud tidak mencantumkan anggaran gaji bagi PPPK dari jalur honorer K2 yang lulus seleksi 2019. (esy/jpnn)

 

 

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Pimpinan Komisi X DPR RI mendesak Mendikbud Nadiem Makarim memasukkan Honorer K2 dalam formasi CPNS dan PPPK 2021.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News