Komisi X DPR Apresiasi Kebijakan Kemendikbud Bantu Sekolah Swasta

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja untuk sekolah swasta.
Dulunya, kedua komponen ini hanya diperuntukkan bagi sekolah negeri.
“Sekarang bisa mencakup swasta dan negeri. Juga targetnya bukan lagi sekolah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) dan sekolah berkinerja baik, tetapi memang dialihkan ke sekolah terdampak COVID-19 di seluruh Indonesia. Memang itu prioritas kita saat ini,” papar Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Hetifah.
Dia menambahkan, dikotomi antara sekolah negeri dan swasta memang sudah menjadi masalah yang berlarut-larut.
Di masa pandemi COVID-19ini, justru institusi swasta yang paling rentan, karena dana operasionalnya mayoritas dari SPP siswa.
“Kalau negeri masih ada biaya yang ditanggung pemerintah. Kebijakan Kemendikbud sudah tepat dengan memprioritaskan institusi swasta. Terima kasih, Mas Nadiem, sudah selamatkan sekolah swasta,” kata Hetifah.
Ke depan, Hetifah berharap kesenjangan antara institusi pendidikan negeri dan swasta dapat terus dijembatani dengan kebijakan yang tepat.
“Pelan-pelan keadilan itu harus kita perjuangkan. Kemendikbud dengan program-programnya, dan kami dari sisi regulasi dan anggaran,” ucapnya.
Anggota Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi kebijakan Kemendikbud terkait penggunaan dana BOS Afirmasi dan Kinerja untuk sekolah swasta.
- Ini Solusi Wali Kota Agustina untuk Anak Kurang Mampu yang Tak Diterima di Sekolah Negeri
- Info Terbaru soal Penempatan Guru PPPK 2024, Penting
- Kampus Jadi Penerima Manfaat Tambang Setelah RUU Minerba Sah, Komisi X Buat 4 Catatan
- Kritisi Surat Edaran Pemotongan Dana BOS Madrasah, HNW: Tidak Sejalan dengan Inpres
- Senator Abraham Liyanto: Segera Implementasikan Guru PPPK Dapat Mengajar di Sekolah Swasta
- Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta