Komisi X DPR Bahas Persoalan Pendidikan di Salatiga, Salah Satunya Guru PPPK
jpnn.com, SALATIGA - Ketua Tim Kunjungan Reses Komisi X DPR RI Djohar Arifin meminta masyarakat, terutama kaum guru dan pegawai perpustakaan yang ingin segera diangkat sebagai PPPK, tetap mengikuti prosedur.
Sebab, jika berada di luar jalur prosedur, pihaknya tidak mungkin dapat membantu.
"Ke mana pun kami pergi, masalahnya hampir sama. yaitu tentang pendidikan dan masalah guru PPPK. Termasuk usulan tenaga teknis perpustakaan masuk program guru honorer. Kami berharap mereka ikuti prosedur untuk bisa diangkat sebagai guru PPPK,’’ ujarnya.
Hal itu dikatakan Djohar seusai memimpin pertemuan dengan Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng Noegroho Rachmadi dan dengan seluruh jajaran mitra kerja Komisi X DPR RI di Gedung Sekda Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (15/7).
Permasalahan lain yang disuarakan para stakeholder di Salatiga adalah penerimaan murid baru PPDB. Hampir seluruh daerah yang dikunjungi Komisi X DPR RI merasa keberatan dan ketidakadilan dengan adanya sistem zonasi tersebut.
Dia menegaskan pihaknya akan mendorong kebijakan tersebut untuk ditinjau ulang dan menghasilkan keputusan yang lebih baik bagi seluruh pihak.
"Ini jadi kajian kami untuk perbaikan ke depan. Masalahnya sangat kompleks. Jadi, bukan satu dua masalah. Di daerah masalahnya lain. Kami inventarisasi semua dan dibahas bersama sehingga dapat suatu keputusan yang lebih baik," ujarnya.
Aspirasi selanjutnya adalah pegawai teknis perpustakaan yang sangat berharap dapat memiliki kesempatan yang sama dengan para guru honorer untuk dapat diangkat sebagai PPPK atau PNS.
DPR membahas masalah pendidikan di Salatiga. Salah satunya ialah guru yang ingin diangkat PPPK
- Interupsi di Rapat Paripurna, Legislator PKS Usul DPR Bentuk Pansus Terkait Pagar Laut
- Uya Kuya Bikin Konten di Lokasi Kebakaran Los Angeles, Kinerjanya di DPR Disorot
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun