Komisi X DPR Beri Bantuan DAK Pendidikan Rp 332 Miliar kepada Pemkab Kendal

Komisi X DPR Beri Bantuan DAK Pendidikan Rp 332 Miliar kepada Pemkab Kendal
Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian bersama anggota Komisi X DPR RI Mujib Rohmat, Himmatul Aliyah, Martina, Hj. Tina Nur Alam, Lestari Moerdijat, Bisri Romly, Andi Muawiyah Romly, dan An'im Falachuddin Mahrus mengunjungi Kabupaten Kendal pada Jumat (15/7). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, KENDAL - Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI menyerahkan bantuan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan secara simbolis. 

Bantuan fisik dan nonfisik senilai Rp 332 miliar ini diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kendal pada 2022 sebagai bentuk apresiasi kinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.

"Kami beri bantuan DAK fisik dan nonfisik kepada Pemkab Kendal sebagai apresiasi kami terhadap kerja keras meningkatkan mutu pendidikan. Semoga bisa digunakan untuk pendidikan," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Jumat (15/7).

Politisi Partai Golkar ini menambahkan nilai bantuan yang diterima Pemkab Kendal tergolong besar bila dibandingkan dengan daerah lain yang hanya mendapatkan bantuan sekitar Rp 15 miliar.

"Nilai sebesar itu memang cukup fantastis karena di daerah lain hanya mendapat bantuan sekitar Rp 15 miliar. Anggota-anggota Komisi X pada iri karena untuk daerahnya, hanya dapat sedikit," jelasnya.

Anggota komisi X DPR RI melakukan kunjungan ke Kabupaten Kendal untuk menyerap aspirasi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR Mujib Rohmat menjelaskan DAK tersebut dikelola pemerintah daerah untuk disalurkan di bidang pendidikan agar kualitas pendidikan di Kendal meningkat. 

"Jadi DAK tersebut dikelola Pemkab Kendal untuk disalurkan di bidang pendidikan supaya kualitas pendidikan di Kendal meningkat termasuk sarana dan prasarananya," kata Mujib.

Komisi X DPR memberikan bantuan DAK pendidikan Rp 332 Miliar kepada Pemkab Kendal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News