Komisi X DPR Desak Nadiem Setop Rekrutmen PPPK Guru Baru, Selesaikan Sisa P1 Tahun Ini
Merespons hal tersebut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan seleksi PPPK guru 2023 akan segera digelar.
Itu merupakan putaran terakhir dari seleksi PPPK guru dengan menggunakan sistem lama.
Setelah seleksi ini, ujarnya, perekrutan menggunakan sistem baru yang akan diberlakukan pada 2024.
"Sisa guru lulus PG yang belum mendapatkan penempatan pada 2021 dan 2022 akan kami upayakan dituntaskan tahun ini. Jika masih ada sisa, maka mereka nantinya direkrut menggunakan mekanisme terbaru yang ditawarkan Mas Menteri Nadiem Makarim," tutur Dirjen Nunuk.
Dia menjelaskan untuk rekrutmen PPPK guru 2023 masih menggunakan regulasi lama, yaitu PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK di instansi daerah tahun anggaran 2022.
Jika dibikin PermenPAN-RB baru, ujar Nunuk, otomatis waktunya akan lebih panjang, sehingga memengaruhi jadwal rekrutmen.
Lebih lanjut dikatakan rekrutmen tahun ini guru lulus passing grade (PG) atau prioritas satu (P1) yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2021/2022 tetap diprioritaskan.
"62.546 guru P1 yang belum mendapatkan penempatan akan kami tuntaskan tahun ini. Satu hal lagi meski diikutsertakan dalam seleksi PPPK guru 2023, status P1 tetap melekat," kata Dirjen Nunuk. (esy/jpnn)
Komisi X DPR mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim menyetop rekrutmen PPPK Guru baru, karena sisa P1 harus diselesaikan tahun ini.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Banyak Honorer TMS Seleksi PPPK 2024, BKN Turun Gunung, Temuannya di Luar Dugaan
- Banyak Pelamar PPPK 2024 TMS Gegara Ini, Kekhawatiran Honorer K2 Terbukti
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!